Jika suatu perusahaan memiliki Modal Disetor diatas 3 miliar dan pemegang saham di atas 300, maka perusahaan tersebut tergolong sebagai....
A. Perusahaan Legal
B. Perusahaan Negara
C. Perusahaan Publik
D. Perusahaan Umum
E. Perusahaan Sektoral