Berdasarkan UU RI No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, pada struktur organisasi Bank Indonesia terdapat suatu badan yang mempunyai kewenangan membuat dan menetapkan kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis yaitu ....
a. Gubernur Bank Indonesia
b. Deputi Gubernur Senior
c. Deputi Gubernur
d. Dewan Gubernur
e. Rapat Dewan Gubernur